top of page

Sekda Nuryakin Keluarkan SE Terkait Gratifikasi Jelang Hari Raya



Palangka Raya, Kalteng Network - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng Nomor 700/52/IRBANSUS/INSP tanggal 12 April 2023 menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Kalteng.


“SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya” ucap Nuryakin.

Sekda menyebut substansi SE tersebut adalah upaya mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.


Dalam SE tersebut dihimbau sejatinya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Terakhir Nuryakin mengingatkan kepada semua Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kalteng dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.


Sebagai informasi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan Gratifikasi dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaporan Gratifikasi.-red

Kommentare


bottom of page