top of page

Sekda Nuryakin Pimpin Diskusi Penentuan Tarif BUMD Air Minum di Kabupaten/Kota se-Kalteng


( Foto : mmc.kalteng)


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, membuka Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di Kabupaten/Kota se-Kalteng. Acara tersebut diselenggarakan di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya pada Selasa (28/11/2023).


Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas pokok dan fungsi, termasuk pembinaan BUMD. Menurutnya, BUMD memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan perekonomian daerah, dan memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme BUMD dari waktu ke waktu.


Sekda menambahkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 telah memberikan mandat untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh Indonesia. Peraturan tersebut memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR) dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.


"Sesuai peraturan, tarif batas atas tidak boleh melebihi 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya. Penetapan tarif batas atas dan bawah dilakukan paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya, sementara Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun," jelasnya.


Sekda menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng telah mengumpulkan data usulan tarif batas atas dan batas bawah air minum, yang akan direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng. Ia berharap pertemuan tersebut dapat mengakomodasi masukan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah sehingga usulan dari Kabupaten/Kota dapat segera difinalisasi dan diikuti dengan Surat Keputusan Penetapan Gubernur.


Di sisi lain, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Said Salim, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah yang merupakan kewenangan Provinsi dan ditetapkan melalui tandatangan Gubernur Kalimantan Tengah. Selain itu, rapat ini akan menjadi dasar untuk pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pemberian angka besaran subsidi kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing.


Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan dari BPKP Perwakilan Kalteng, Asisten Perekonomian Kabupaten/Kota, Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng, dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PDPERPAMSI) Kalteng.


Sambutan dari Sekda dan pemaparan mengenai regulasi yang mengatur tarif air minum memberikan gambaran komprehensif tentang tujuan dan prosedur yang harus diikuti. Selain itu, kehadiran berbagai pihak terkait menunjukkan kerjasama dan keterlibatan aktif dalam pembahasan tarif air minum untuk masyarakat. -red



Sumber : mmc.kalteng


Comments


bottom of page