top of page

Sidang Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana Mengupas Isu Terkait Tingkatan Kesalahan Etik


(Foto : CNN Indonesia)


KALTENG NETWORK, PALANGKARAYA - Dalam sebuah pengamatan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dianggapnya sebagai sebuah mega-skandal. Denny, yang juga menjadi pelapor dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etika hakim MK yang diadakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Oktober, menyampaikan bahwa putusan ini tampaknya merupakan hasil dari kejahatan yang direncanakan dan terorganisir. Oleh karena itu, ia merasa bahwa ini adalah sebuah skandal besar di dalam lingkaran keputusan MK.


Menurut Denny, pelanggaran etika yang terjadi dan kejahatan politik yang dilakukan telah sangat merusak kredibilitas MK. Denny juga mengklaim bahwa skandal ini melibatkan tiga pihak utama, yaitu Ketua MK Anwar Usman, Presiden RI Joko Widodo, dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Mereka diduga terlibat demi mendapatkan posisi di Kantor Kepresidenan RI.


Denny berpendapat bahwa mengingat tingginya posisi ketiga pihak tersebut, pelanggaran etika dan kejahatan politik ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa-biasa saja. Dia menganggap bahwa sanksi etika saja tidak cukup, melainkan ada perlunya koreksi mendasar terhadap putusan MK nomor 90 yang dianggapnya telah dimanipulasi oleh hakim terlapor.


Dalam petitumnya, Denny meminta agar MKMK memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman, karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.


Selain itu, ia juga meminta MKMK untuk menyatakan bahwa putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga intervensi dan kejahatan yang direncanakan dan terorganisir yang merusak martabat dan kehormatan MK. Ia berpendapat bahwa putusan tersebut harus dinyatakan tidak sah.


Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang memungkinkan seseorang mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik melalui pemilu. Putusan ini memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, meskipun belum mencapai usia 40 tahun.


Gibran telah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan. Anwar Usman juga memberikan tanggapannya terkait istilah "Mahkamah Keluarga" yang viral setelah putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menekankan bahwa telah menjadi hakim sejak 1985 dan telah mematuhi sumpah sebagai hakim, konstitusi, dan Alquran. -red

Comentários


bottom of page