top of page

Staf Ahli Bupati Katingan Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Pulau Malan



KALTENG NETWORK, KASONGAN - Penjabat Bupati Katingan, Sutoyo diwakili Staf ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Pimanto membuka secara resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Delineasi Wilayah dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan di Aula Bappedalitbang, Kamis (8/8/2024)


Kegiatan itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang disuatu wilayah, dibutuhkan sebuah rencana tata ruang yang menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat.


Kecamatan Pulau Malan memiliki potensi yang tidak terbatas pada hasil hutan semata, melainkan juga sektor perkebunan dan pertambangan. Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi komoditas primadona yang terus dikembangkan secara ekspansif dalam satu dasawarsa terakhir dan menyerap tenaga kerja lokal.


Staf ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Pimanto mengharapkan peserta rapat FGD nantinya memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Pulau Malan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai probematika yang dihadapi daerah.


"Itu terkhusus dalam Penataan Ruang Wilayah Kecamatan Pulau Malan, sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan masalah dan dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur dan terarah," lugas dia.


Dia menekankan, untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang setelah ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dan dilakukan secara berjenjang.


" Penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan wajib untuk kita laksanakan, agar terselenggaranya Penataan Ruang dalam Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang," ucap Pimanto.


Lebih lanjut disampaikan, apabila rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau Malan selesai nantinya dan dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, maka semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem online single submision guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. -red

Comments


bottom of page