JAKARTA, KALTENG NETWORK- Pesona hutan Kalimantan tentunya tidak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya 15 status hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang membuatnya menjadi kabupaten hutan adat terluas se-Indonesia. Penetapan 15 hutan adat dengan luas seluas ± 68.326 hektare (ha) ini dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penetapan 15 hutan adat di Gunung Mas merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang dirayakan tiap tanggal 9 Agustus,” ucap Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat penyerahan salinan SK Penetapan Status Hutan Adat di Gumas kepada Bupati Gumas Jaya S Monong, didampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto di Jakarta, Selasa (8/8). Selain itu, dirinya juga berharap hutan adat dapat memberikan manfaat kepada masyarakat baik kini maupun di masa mendatang.
Hutan-hutan adat tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat hukum adat (MHA) Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung.
Selain itu ada MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.
“Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati, dan dijalankan oleh masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat di wilayah Gunung Mas,” ucap Alue lagi. -red
Comments