KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah Tbk mencapai Rp 300 triliun. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa angka kerugian tersebut berasal dari tiga komponen perhitungan.
Pertama, harga sewa smelter oleh PT Timah yang terlalu mahal sebesar Rp 2,85 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra penambang yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 26,649 triliun. Ketiga, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271,06 triliun, yang dihitung oleh ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dari IPB.
Kejagung menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara oleh BPKP dalam kasus korupsi PT Timah akan digunakan untuk memperkuat bukti di pengadilan. Saat ini, penyidikan kasus korupsi di PT Timah sudah mencapai tahap akhir dan akan segera diserahkan ke pengadilan.
Sejauh ini, 22 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk beberapa tokoh terkenal seperti Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, dan perwakilan dari PT RBT. Selain itu, ada juga Helena Lim, seorang "crazy rich" dari PIK yang menjabat sebagai Manajer PT QSE, serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM dan petinggi perusahaan lainnya.
Pada Kamis (30/5/2024), temuan mengenai kerugian negara yang meningkat menjadi Rp 300 triliun dari sebelumnya Rp 271 triliun ramai dibahas di media sosial. Kata kunci '300 T' menjadi trending topic di platform X dengan lebih dari 697.000 tweet. Banyak netizen menyoroti bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, seperti biaya pendidikan, subsidi perumahan, dan lain-lain. -red
Sumber Foto : CNBC Indonesia
Comments