KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula di Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11). Pemeriksaan tersebut berfokus pada surat-surat kebijakan impor gula yang dikeluarkan saat ia menjabat, sebagaimana dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
"Jadi, tadi diperlihatkan surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom. Ada beberapa surat yang berasal dari dan ditujukan kepada Pak Tom, termasuk surat dari PT PPI dan surat yang dikirim Pak Tom ke BUMN," jelas Ari Yusuf Amir kepada detikcom.
Ari menyatakan bahwa semua surat kebijakan tersebut diterbitkan Tom Lembong sesuai dengan prosedur resmi, mulai dari tahapan bawah hingga disetujui olehnya dan dilaporkan ke Menko Perekonomian dalam rapat koordinasi.
"Prosesnya sudah dilakukan dengan benar, tidak ada yang dilanggar," ujar Ari menegaskan.
Ari juga menyebut bahwa surat-surat tersebut adalah kelanjutan kebijakan yang sudah ada dari menteri sebelumnya, dan Tom Lembong menandatanganinya sesuai prosedur.
Dalam percakapan dengan kliennya, Ari menuturkan bahwa Tom Lembong menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan atau aliran dana terkait kebijakan impor gula tersebut.
"Dia mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Saya bilang, 'Baik, Pak Tom, kita hadapi ini, jangan khawatir'," kata Ari.
"'Saya tidak khawatir sama sekali,' jawabnya. 'Hanya saja saya bingung mengapa saya masih ditahan'," lanjut Ari.
Setelah pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, Tom Lembong memilih untuk tidak memberikan komentar. Dengan mengenakan rompi berwarna pink dan borgol, ia hanya tersenyum saat menuju mobil tahanan, membawa sebuah buku kecil dan beberapa dokumen di tangannya. -red
Foto: Rivan Awal Lingga
Comments