top of page

Tugas Meningkat, Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman Sebesar 6,71 Juta Rupiah


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan gaji untuk Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh kepala perwakilan Ombudsman di berbagai daerah.


Gaji Kepala Perwakilan Ombudsman kini mencapai Rp 18,3 juta, naik dari sebelumnya Rp 11,59 juta sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017. Selain itu, besaran tunjangan transportasi juga mengalami peningkatan menjadi Rp 2.250.000 dari sebelumnya Rp 1.500.000, kecuali jika kepala perwakilan Ombudsman di daerah sudah diberikan kendaraan dinas.


Tak hanya itu, Kepala Ombudsman Daerah juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Comments


bottom of page