top of page

Uang Palsu Rp2 Juta Cuma Dijual Rp100 Ribu, BI: Penjual Bakal Dipenjara!


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Pemalsuan uang rupiah palsu masih marak di masyarakat. Baru-baru ini, ada pihak yang menjual uang palsu secara online melalui media sosial dan marketplace. Dalam tangkapan layar yang diunggah seorang warganet di sosial media X, terlihat seseorang mempromosikan uang palsu.


Penjual tersebut menawarkan uang palsu dengan kualitas 'tinggi'. Penjual yang menggunakan nama 'Pratama Dupal (duit palsu)' ini mengklaim bahwa uang palsu tersebut bisa diterawang seperti uang asli. Selain itu, uang palsu tersebut juga bisa lolos sinar UV dan setiap pecahan Rp100 ribu atau Rp50 ribu memiliki nomor seri yang berbeda. Harga yang ditawarkan adalah Rp100 ribu untuk Rp2 juta uang palsu, Rp150 ribu untuk Rp4 juta uang palsu, hingga Rp1 juta untuk Rp24 juta uang palsu.


"Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuma tidak bisa disetor tunai di mesin ATM," tulis Pratama Dupal.


Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa para pemalsu dan pengedar uang palsu bisa terkena sanksi pidana. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa produksi dan peredaran uang palsu dilarang.


Larangan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.


"Penjualan di media sosial termasuk dalam kategori pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda," jelas Marlison kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).


Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan rupiah bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pemalsu juga bisa dikenakan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


Hukuman serupa juga berlaku bagi orang yang menyimpan rupiah palsu dengan cara apapun.


Sementara itu, bagi orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.


Hukuman yang sama juga berlaku bagi orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sedangkan orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu dapat terkena pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar. -red




Comments


bottom of page