top of page

Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Bahas 3 Raperda Penting


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin, 15 Juli 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno.


Dalam sambutannya, Wiyatno menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini adalah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).


Ketiga Raperda tersebut mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada PT. Bank Kalteng, perubahan kelima atas peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur, serta rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2025-2045.


Wiyatno juga menyampaikan bahwa pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terkait ketiga Raperda tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna ke-7 pada Selasa, 9 Juli 2024.


Fraksi-fraksi yang memberikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut antara lain adalah Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Yohanes Freddy Ering, Fraksi Golkar oleh H. Wisman, Fraksi Demokrat oleh Suwarno, Fraksi Nasdem oleh Bryan Iskandar, Fraksi Gerindra oleh Kuwu Senilawati, serta Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H) oleh Natalia.


Setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah meminta tanggapan dan jawaban dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Gubernur Kalimantan Tengah, pada rapat paripurna berikutnya.


Dalam wawancaranya usai menghadiri rapat, Wakil Gubernur Edy Pratowo mengungkapkan harapannya bahwa peraturan daerah yang baru diajukan dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah melalui pemerataan pembangunan yang adil. Ia juga menekankan pentingnya peraturan tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam melayani masyarakat.


Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin, staf ahli gubernur dan asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal Provinsi Kalimantan Tengah, anggota fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, pimpinan perguruan tinggi, perbankan, BUMD, serta tokoh masyarakat, adat, dan pemuda. -red



Foto : mmc.kalteng

Commentaires


bottom of page