top of page

Wagub Kalteng Dukung Raperda Perlindungan Masyarakat


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada hari Senin (22/4/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Abdul Razak.


Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah mendengarkan Pidato Gubernur Kalteng mengenai Pendapat Kepala Daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh DPRD Provinsi Kalteng. Raperda tersebut mencakup masalah Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; serta Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.


Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyambut baik pengajuan Raperda tersebut, mengakui bahwa upaya ini sesuai dengan semangat pembangunan Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dia menekankan pentingnya kebijakan yang mencakup perlindungan bagi penyandang disabilitas, petani, nelayan, serta kebijakan terkait pertanian pangan dan penyelesaian konflik pertanahan.


Selanjutnya, diharapkan bahwa Raperda tersebut akan memberikan kepastian hukum dan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Kalimantan Tengah, terutama dalam hal ketersediaan pangan dan kedaulatan pangan. Wagub juga menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Selain itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalteng juga memberikan masukan dan saran terkait Raperda tersebut. Mereka menyoroti pentingnya perencanaan dan pembiayaan yang bersinergi antar sektor dan stakeholder terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta perlindungan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.


Wagub berharap adanya kerjasama dari semua pihak dalam pelaksanaan dan pengawasan Raperda ini untuk mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan harapan bersama dalam Peraturan Daerah tersebut.


Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng, serta tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka agama. - red



Sumber : mmc.kalteng

Comments


bottom of page