top of page

Wagub Kalteng Optimis dengan Masa Depan Kalteng: Maju, Sejahtera, dan Mendunia!


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa (16/7/2024).


Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak. Dalam sambutannya, Abdul Razak menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini adalah untuk mendengarkan tanggapan, penjelasan, dan jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi Dewan yang terhormat terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.


Dalam pidato tertulis Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Wagub H. Edy Pratowo, disampaikan bahwa Pemprov Kalteng telah menyusun Naskah Akademik dan Kajian Investasi terkait Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng. Hal ini bertujuan untuk memberikan justifikasi penyertaan modal dan memastikan bahwa investasi tersebut memiliki potensi keuntungan yang sepadan dengan risiko yang ada.


"Selain itu, untuk memastikan penggunaan dana publik sesuai peruntukannya serta dilakukan dengan efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung kemampuan Bank dalam ekspansi bisnis, kami melakukan audit keuangan dan audit aset yang telah tertuang dalam Laporan Keuangan," ujar Wagub.


Terkait dengan Raperda Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, disampaikan bahwa tahun 2019 merupakan tahun terakhir Pemprov Kalteng melakukan penyertaan modal kepada Perusda Banama Tingang Makmur sesuai dengan PERDA Nomor 9 Tahun 2019.


Ditemukan adanya selisih dalam pelaporan setoran modal antara tahun 2014 dan 2019, sehingga diperlukan pencatatan dan pengakuan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng.


Selanjutnya, mengenai Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045, Wagub menegaskan bahwa dokumen RPJPD ini wajib disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Proses penyelarasan ini telah ditempuh melalui berbagai kegiatan dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota.


Ranperda RPJPD Provinsi Kalteng tahun 2025-2045 mencakup lima sasaran visi, antara lain mengatasi masalah ketertinggalan pembangunan di kawasan hutan, meningkatkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), serta mengusulkan wilayah adat dan hutan pendidikan. Solusi yang ditawarkan melalui tiga misi transformasi adalah: transformasi sosial untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif; transformasi ekonomi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan dan berdaya saing global; serta transformasi tata kelola untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Terakhir, Wagub menyampaikan bahwa masalah tata batas provinsi maupun antar kabupaten/kota selama ini menjadi salah satu kendala dalam pembangunan di Kalteng. Namun, Pemprov Kalteng selalu peduli dan berharap dengan adanya kepastian tata batas, akan tercipta pemerataan pembangunan di daerah sehingga tidak ada lagi kesenjangan. -red




Foto: mmc.kalteng




Comments


bottom of page